REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menanggapi tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) agar dana desa sebesar 10 persen bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kiai Ma'ruf pun menyebut tuntutan itu sebagai bentuk aspirasi.
Karena itu, dia berharap aspirasi itu akan ditampung sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa yang saat ini tengah berproses di DPR.
"Itu kan aspirasi yang berkembang dan sekarang ini UU tentang desa sedang dilakukan ada perubahan, perbaikan UU. Kita harapkan nanti aspirasi ini bagian dari yang menjadi pembahasan," ujar Kiai Ma'ruf di sela kunjungan kerjanya ke Sumatra Selatan seperti dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (7/7/2023).
Kiai Ma'ruf pun meminta para aparat pemerintah desa untuk menunggu keputusan akhir dalam pembahasan Revisi UU Desa. Meski demikian, Kiai Ma'ruf menilai Pemerintah dan DPR memberi perhatiannya kepada kepentingan aparat desa selama ini.
Salah satunya, sudah menyepakati besaran kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari dana transfer daerah, sehingga diperkirakan rata-rata setiap desa menerima hampir Rp 2 miliar. "Kita lihat saja nanti seperti apa kesepakatannya. Karena memang tentu ada banyak pandangan, tetapi perhatian pada aparat desa itu sudah ada. Tetapi, caranya bagaimana dan besarnya berapa, dari mana (anggarannya) diambil, saya kira itu bagian nanti yang akan dibahas dari perubahan UU Desa," ujarnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun demikian, APDESI juga menyampaikan aspirasinya agar kenaikan dana desa 10 persen dari APBN.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan DPR tidak akan menerima usulan dana desa 10 persen dari APBN. Sebab, DPR baru saja menyetujui kenaikan 20 persen dari dana transfer daerah.
"Namanya aspirasi ya biasalah. Tapi kan tidak semua aspirasi bisa dikabulkan sekiranya itu merugikan orang banyak," ujarnya.