Kamis 17 Oct 2019 14:23 WIB

2 Tahun Buron, Koruptor Sewa Tanah Negara Ditangkap

Tersangka bernama Jen Tang itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Karta Raharja Ucu
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron seorang pengusaha asal Makassar, Jen Tang alias JT.
Foto: Dokumentasi Kejati Sulsel
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron seorang pengusaha asal Makassar, Jen Tang alias JT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron seorang pengusaha asal Makassar, Jen Tang alias JT.  JT sempat dinyatakan menghilang selama dua tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa tanah negara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh dari Kejakgung pada Kamis (17/10), JT hampir dua tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 November 2017 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Berdasarkan informasi dari Kejakgung pula, buron atas nama alias JT merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar pada 2015.

Tercatat jumlah kerugian negara mencapai Rp 500 juta akibat tindakan tersangka. Penetapan JT sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement