REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mabes Polri mulai bergerak untuk penjarakan pengusaha yang melakukan penimbunan laut. Kasus yang sekarang mereka monitor adalah kasus reklamasi pantai di Makassar.
"Isyarat itu sudah ada dan bulan ini enam orang tim khusus itu akan datang ke Makassar menyelidiki kasus reklamasi pantai yang pertama di Indonesia," tegas Direktur Direktorat Intelkam (Dit Intelkam) Polda Sulselbar, Kombes Pol Baharuddin Jafar di Makassar, Sabtu (28/12).
Ia mengatakan, penanganan kasus tindak pidana khusus ini menyeret sejumlah nama pengusaha besar di Makassar. Beberapa nama pengusaha yang terlibat dalam penimbunan Pantai Losari itu diantaranya, Jeng Tang, Hj Najemiah dan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
"Untuk kasus reklamasi Pantai Losari ini ada empat kasus yang ditangani, dua kasusnya dengan dua tersangkanya sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sedangkan untuk yang duanya lagi masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diantaran Jeng Tang dan Darmawan Halik. Semetaran kedua lainya adalah dari pihak GMTD dan Najamiah yang masih berstatus sebagai saksi.
Menurut dia, Mabes Polri tertarik mengambil alih kasus ini. Namun demikian, lanjut dia, Mabes Polri tetap akan melibatkan penyidik Polda Sulselbar yang dianggap lebih paham dengan kasus ini.