Selasa 06 Mar 2018 18:20 WIB

PBB Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu, KPU Undang Parpol Lain

KPU juga akan menetapkan nomor urut untuk PBB.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.
Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI mengundang seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu untuk menyaksikan rapat pleno penetapan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta Pemilu 2019. Penetapan itu dijadwalkan dilaksanakan malam ini.

Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, penetapan PBB sebagai partai peserta pemilu akan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno terbuka pukul 19.30 WIB. "Mekanisme penetapannya sama yakni melalui rapat pleno terbuka," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Selasa (6/3).

Selain pimpinan parpol peserta pemilu, KPU juga mengundang Bawaslu RI, kementerian dan lembaga terkait, lembaga pemerhati pemilu serta media massa. Seusai menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu, KPU akan langsung menetapkan nomor urut bagi PBB tanpa melalui mekanisme pengundian.

Alasannya, pengundian nomor urut telah dilakukan terhadap 18 partai yakni terdiri dari 14 partai nasional dan empat partai lokal Aceh beberapa waktu lalu. Dengan demikian, PBB akan mendapatkan nomor urut 19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement