Selasa 06 Mar 2018 14:46 WIB

KPU: Pilpres Jalan Terus Meski Hanya Diikuti Capres Tunggal

KPU mengatakan, potensi adanya Capres tunggal di Pilpres 2019 bisa saja terjadi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Hasyim Asyari
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, potensi keberadaan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tunggal di Pilpres  2019 mungkin terjadi. Hasyim menjelaskan jika ada sejumlah hal yang mempengaruhi kondisi ini.

Menurut Hasyim, Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan parpol yang dapat mencalonkan Capres-Cawapres hanya merupakan Parpol peserta pemilu sebelumnya. "Itu berarti kan parpol peserta Pemilu 2014. Parpol baru tidak bisa mencalonkan," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).

Hasyim menegaskan jika tidak ada istilah mengusung Capres-Cawapres. Hasyim mengatakan yang bisa dilakukan Parpol adalah mendaftarkan Capres-Cawapresnya. Sementara itu, untuk bisa mendaftarkan Capres-Cawapres, Parpol harus memenuhi syarat, di antaranya perolehan suara sah dan berapa kursi di parlemen berdasarkan pemilu sebelumnya.

Hasyim mengingatkan jika Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold). Karena itu, aturan yang berlaku sebelumnya mengenai ambang batas pencalonan presiden masih diberlakukan. Maka, jika ada Parpol atau gabungan Parpol yang memenuhi ambang batas pencalonan presiden mendaftarkan Capres-Cawapresnya, maka KPU tidak boleh menolak.

Hasyim melanjutkan, jika ada sisa beberapa Parpol bergabung untuk mendaftarkan Capres-Cawapresnya tetapi belum mencapai ambang batas minimal pencalonan presiden, maka tetap tidak boleh mendaftar. Berdasarkan kondisi ini, dia menegaskan jika UU Pemilu sebenarnya tidak memperbolehkan adanya Capres-Cawapres tunggal.

"Tetapi kalau kemudian sampai batas waktu ditentukan yang daftar cuma itu (satu) UU tetap mengatakan pilpres jalan terus. Undang-undang membuka peluang itu (Capres tunggal), tetapi tetap mengingat mekanisme di atas, " ujar Hasyim.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuka peluang adanya pasangan capres-cawapres tunggal untuk Pemilu 2019 mendatang. Pemilu tetap berlanjut meski hanya ada satu pasangan Capres-Cawapres.

"Semua kemungkinan bisa terjadi. Bisa lebih dari satu pasangan capres-cawapres atau bisa juga hanya satu pasangan capres-cawapres untuk Pemilu mendatang. Sebab, undang-undang sudah membuka ruang untuk itu, aturannya memungkinkan, " jelas Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).

Dia melanjutkan, jika hanya ada satu pasangan Capres dan Cawapres, KPU tetap akan melanjutkan proses pemilu. Menurut Arief, tidak ada proses perpanjangan pendaftaran Capres dan Cawapres. "Kalau memang terjadi pasangan capres-cawapres tunggal, kami akan jalan terus sampai dengan pemilu selesai," ungkap Arief.

Namun, dia pun mengingatkan jika keberadaan capres-cawapres tunggal itu tidak serta-merta atau langsung. Dia menuturkan ada sejumlah syarat bahwa sebelum keberadaan Capres-Cawapres tunggal. "Ada prasyaratnya. Kalau itu tidak tercapai baru kemudian bisa masuk ke sana (capres-cawapres tunggal)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement