Selasa 06 Mar 2018 00:19 WIB

KPK akan Intensifkan Pemeriksaan Kasus Bakamla

Penyidikan dilakukan untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

Fayakhun Andriadi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fayakhun Andriadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa secara intensif terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI. Penyidikan itu dilakukan untuk tersangka Fayakhun Andriadi yang merupakan anggota DPR dari Partai Golkar periode 2014-2019.

"Memang kami akan lakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap sejumlah pihak tertentu yang terkait sebelumnya seperti di Bakamla dan juga anggota DPR RI yang kami pandang mengetahui proses penganggaran pada saat itu. Jadwal dan saksinya siapa tentu akan kami sampaikan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3).

Dalam penyidikan kasus itu pun, KPK pada Senin telah memeriksa satu saksi dari unsur swasta bernama Abu Djaja Bunyamin. "Saksi yang diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus Bakamla. Ini pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan 28 Februari 2018 yang lalu. Jadi, pada 28 Februari 2018, tidak dilakukan pemeriksaan dan dijadwalkan ulang hari ini," kata Febri.

KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018. Fayakhun selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp 12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, dia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tetapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar satu persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement