REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sepanjang pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh (CGM) 2018, Jumat (2/3), jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggembok belasan kendaraan roda empat. Mobil-mobil ini parkir sembarang di beberapa titik seputar jalur Sistem Satu Arah (SSA) yang terlarang untuk parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Theofillio Francinio Freitas, mengatakan, belasan kendaraan itu ditemukan dari arah Tugu Kujang menuju Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista).
"Mereka parkir tidak pada tempatnya," ujarnya ketika ditemui Republika.co.id.
Dari sepanjang jalur itu, pelanggaran paling banyak ditemukan di sepanjang Otista sampai depan Museum Zoologi. Museum ini berada sekitar 100 meter dari area pelaksanaan Festival CGM di Jalan Suryakencana. Setidaknya, 10 kendaraan digembok petugas pada area tersebut.
Selain itu, tercatat ada enam kendaraan yang ketahuan parkir sembarang di sepanjang Jalan Juanda, dari Bogor Trade Mall (BTM) sampai SMA Negeri 1 Kota Bogor. Ban mereka pun tak luput digembok.
Pemeriksaan kendaraan ini dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB atau sejam sebelum acara Festival CGM dibuka. "Sebab, pada jam segitu, kami melakukan rekayasa lalu lintas, di mana Jalan Suryakencana mulai ditutup untuk kendaraan," ucap Theo.
Setelah digembok, pelanggar akan menjalani proses penindakan sanksi tilang oleh Dishub dan Satuan Lalu Lintaa Polresta Bogor Kota. Menurut Theo, mereka bisa mengurusnya usai festival. Petugas pun dikerahkan untuk berjaga di titik pelanggaran.
Theo menjelaskan, sanksi tilang harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Tidak hanya ketika acara Festival CGM berlangsung, sanksi serupa juga diberlakukan saat ada pelanggaran di hari biasa. Sebab, daerah SSA memang sudah terlarang untuk parkir.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Bramastyo Priaji, mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa denda maksimal Rp 500 ribu. Sebelumnya, petugas berhak menggembok kendaraan untuk memastikan pelanggar tidak melarikan diri.
"Sanksi ini sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4), huruf a dan b tentang kendaraan bermotor yang melanggar aturan, perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas," ucap Bram.