Kamis 01 Mar 2018 22:12 WIB

KPU Papua Barat Akui Usulkan Perubahan Hasil Verifikasi PBB

Tindakan KPU Manokwari Selatan yang mengubah hasil verifikasi DPC PBB dikritisi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Budi Raharjo
Suasana sidang ajudikasi keempat antara KPU dan PBB di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Suasana sidang ajudikasi keempat antara KPU dan PBB di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Jotam Senis, mengakui telah mengusulkan kepada KPUD Manokwari Selatan untuk mengubah berita acara hasil verifiaksi terhadap DPC Partai Bulan Bintang (PBB) daerah itu. Dia membenarkan jika hal tersebut dilakukan sebelum rapat pleno hasil verifikasi parpol tingkat Provinsi Papua Barat dilaksanakan.

"Sebelumnya, berita acara hasil verifikasi DPC PBB di Manokwari Selatan belum memenuhi syarat (BMS). Kemudian saya sampaikan kepada Ketua KPUD Manokwari Selatan Pak Abraham Ramandey bahwa harus dibacakan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Jotam dalam keterangannya pada sidang ajudikasi keempat antara KPU dengan PBB yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

Meski demikian, dia tetap menegaskan bahwa tidak ada perintah mengubah hasil verifikasi DPC PBB pada berita acara dari KPUD Manokwari Selatan. Jotam menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan sebagai anggota KPU Provinsi.

Dalam persidangan itu dia pun menegaskan bahwa penulisan BMS pada status verifikasi sebaran keanggotaan di Manokwari Selatan bukan arahan KPU Provinsi. Jotam melanjutkan, selama pleno penetapan hasil verifikasi parpol di Provinsi Papua Barat, tidak ada koreksi dari Bawaslu dan pihak parpol. "Sehari setelah pleno di provinsi, atau pada 13 Februari ada koreksi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat,"

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPUD Manokwari Selatan terkait hasil verifikasi terhadap DPC PBB. Namun, Wahyu juga menegaskan usulan merubah berita acara hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat sudah tepat untuk dilakukan.

"Jadi kami mengakui bahwa ada kekeliruan administrasi. Semestinya, sejak di Kabupaten Manokwari Selatan status hasil verifikasinya sudah tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkap Wahyu ketika dijumpai wartawan usai sidang ajudikasi keempat antara KPU dengan PBB, Kamis.

Hasil TMS ini merujuk kepada verifikasi yang dilakukan oleh KPUD Manokwari Selatan. Dalam verifikasi yang digelar setelah adanya purusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017, KPUD Manokwari Selatan menyatakan kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan dan domisili kantor DPC PBB berstatus MS.

Namun, terkait sebaran keanggotaan pada 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten (Manokwari Selatan) tidak dipenuhi oleh PBB. Syarat keanggotaan inilah yang dinyatakan TMS dan semestinya menyebabkan kepengurusan PBB TMS di Manokwari Selatan secara keseluruhan.

Faktanya, lanjut Wahyu, KPUD setempat malah memberikan status BMS atas syarat keanggotaan DPC PBB Manokwari Selatan. Karena itu, kata dia, menjadi kewajiban bagi KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan koreksi terhadap status BMS ini.

Alasannya, status BMS itu hanya bisa diberlakukan jika proses verifikasi belum selesai secara tuntas. Karena hasil verifikasi parpol di Manokwari Selatan sudah diplenokan, maka semestinya memang status TMS yang diberikan.

"Hal ini (mengusulkan kepada KPUD mengubah status BMS menjadi TMS) sangat benar dilakukan. Kenapa kemudian KPU Provinsi Papua Barat merubah redaksional dari BMS mnjadi TMS karena ini merupakan tindakan korektif. Terkait mekanismenya (yang sudah dilakukan) biarkan itu menjadi penilaian majelis sidang," tegas Wahyu.

Sebelumnya, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi tindakan KPUD Manokwari Selatan yang diduga melakukan perubahan terhadap hasil verifikasi terhadap partainya. Dia menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh KPUD Manokwari Selatan atas permintaan KPU Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement