REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai memberlakukan pemblokiran secara bertahap kepada pengguna yang kartu sim-nya belum registrasi mulai Kamis (1/3) hari ini. Bentuk pemblokiran bertahap yang dirasakan yakni para pengguna tidak dapat melakukan panggilan atau SMS keluar.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PAN Ahmad Hanafi Rais meminta agar Pemerintah tak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi atas masyarakat pengguna yang belum registrasi ulang. Sebab seiring dengan berakhirnya masa registrasi tersebut, masih banyak juga para pelanggan yang kesulitan atau bahkan tidak bisa meregistrasi ulang kartu.
"Dari beberapa keluhan yang muncul di media sosial, terungkap bahwa para pelanggan itu mendapati nomor induk kependudukan (NIK) mereka ternyata belum terdaftar. Atau ada juga konsumen yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) definitif karena masih diproses oleh Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Hanafi, Kamis (1/3).
Menurutnya, harus diakui bahwa sampai saat ini ada beberapa pelanggan yang memang masih gagal melakukan registrasi kartu SIM karena data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang didaftarkan dianggap invalid alias salah. Selain itu, ada juga faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM.
Salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil. Karenanya ia meminta terkait hal itu menjadi perhatian Pemerintah.
"Jangan sampai warga negara menjadi korban dua kali," ujarnya.
Wakil Ketua Umum mengatakan, selama ini masyarakat sudah menjadi korban atas kebijakan kependudukan berupa migrasi KTP elektronik yang membuat banyak orang belum punya KTP definitif. Karenanya jangan ditambah dengan pemblokiran dalam penggunaan kartu sim.
"Padahal mereka sendiri belum punya KTP/KK definitif. Saya harap agar pemerintah menyiagakan stafnya 24 jam penuh secara seminggu agar bisa melayani permintaan masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukannya," kata Hanafi.
Adapun kebijakan Pemerintah terkait pemblokiran kartu sim diberlakukan tiga tahapan. Tahapan pertama, pelanggan yang belum melakukan registrasi di tahap ini, per 1 Maret nanti kartu mereka akan diblokir. Pengguna tidak bisa melakukan panggilan atau mengirimkan pesan, tetapi masih bisa menerima pesan dan panggilan serta penggunaan internet.
Jika sampai tanggal 31 Maret tidak juga melakukan registrasi, mulai 1 April pengguna tidak lagi bisa mengirim maupun menerima pesan dan panggilan. Jika sampai 30 April, pengguna tidak melakukan registrasi kartu maka pemblokiran menyeluruh termasuk penggunaan internet juga akan diblokir pada Mei.
"Kalau sampai 30 April tidak registrasi juga, per-tanggal 1 Mei semua layanan kita blokir, kita tutup. Maka selama blokir atau penghentian total belum dilakukan, pengguna masih bisa menyusul melakukan registrasi," kata Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli.