Jumat 02 Mar 2018 04:18 WIB

Kominfo: Segera Registrasi Kartu Seluler atau Diblokir Total

SMS registrasi kartu seluler bisa dilakukan sampai 1 Mei 2018.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andri Saubani
Petugas melayani antrian warga yang akan melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani antrian warga yang akan melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung sejak 28 Februari 2018 merupakan batas akhir registrasi ulang kartu seluler tahap pertama dan mulai hari ini (1/3) bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi disebut sudah tidak bisa mengirimkan SMS maupun panggilan keluar. Direktur Jendral PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli kemudian kembali mengimbau masyarakat untuk segera meregistrasi kartunya sebelum nanti tanggal 1 Mei kartu seluler pelanggan diblokir total.

"Jadi Kominfo meminta masyarakat untuk segera registrasi karena walaupun misal outgoing sudah ditutup, tapi untuk SMS registrasi masih bisa dilakukan. Kalau sampai 31 Maret tidak juga registrasi maka incoming ditutup juga dan kalau sampai 30 April belum registrasi maka mulai 1 Mei semua akan ditutup atau diblokir," ujar Ramli saat dihubungi Republika, Kamis (1/3).

Ramli mengatakan, bagi masyarakat yang saat ini kartu selulernya sudah tidak bisa melakukan pengiriman pesan tidak perlu khawatir karena untuk proses registrasi masih bisa dilakukan. Atau jika pengguna merasa terburu-buru dan takut salah, bisa mendatangi gerai operator terdekat dan meminta bantuan registrasi.

Pengguna yang meminta bantuan gerai bisa langsung mendatangi lokasi terdekat sambil membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang benar. Nantinya, pihak gerai akan membantu mencatatkan identitas yang bersangkutan.

Namun, lain halnya jika pelanggan tidak bisa melakukan registrasi karena bermasalah dengan data NIK maupun KK. Ramli menyarankan pengguna untuk mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar dilakukan pembenaran dan pembaruan.

"Kalau ada yang bermasalah dengan kartu KK dan NIKnya, masyarakat bisa ke Dukcapil. Tetapi kalau misal pelanggan merasa terburu-buru, bisa meminta bantuan gerai untuk registrasi dengan membawa identitas yang benar. Nanti gerai akan membantu," ujarnya.

Berdasarkan data yang didapat Republika melalui Humas Kominfo, data pelanggan yang sudah melakukan registrasi hingga 1 Maret pukul 16:41 sebanyak 315 juta nomor. Terjadi kenaikan 10 juta pelanggan yang mendaftar dari data pada Rabu (28/2).

"Ini membuktikan antusiasme masyarakat sebenarnya sangat besar. Dan pada kurun bulan Februari kemarin masyarakat semakin percaya untuk melakukan registrasi dari hasil audiensi yang terus kita lakukan," ujar Noor Iza selaku Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement