Ahad 25 Feb 2018 11:29 WIB

PB PMII Instruksikan Kader Daerah Lakukan Aksi Tolak UU MD3

UU MD3 dianggap bertentangan dengan sistem pemerintahan demokrasi

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menginstruksikan ke kader-kadernya di daerah untuk melakukan aksi menolak revisi UU MD3. Mereka juga menyiapkan diri untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terus mendapatkan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Penolakan juga datang aktivis Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum PB PMII, Agus M Herlambang.

Herlambang menegaskan pihaknya menolak secara tegas hasil revisi UU MD3 tersebut. Dia beralasan, UU MD3 bertolak belakang dengan hakikat sistem pemerintahan demokrasi.

"Negara demokrasi sangat memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan kritikan kepada para wakilnya. Di negara demokrasi juga tidak boleh ada kekebalan hukum, semua sama di mata hukum," jelas Agus dalam siaran pers yang diterima //Republika.co.id, Sabtu (24/2).

Terkait penolakan ini, Agus mengatakan pihaknya akan menempuh dua jalur. Pertama, PB PMII akan membentuk tim hukum melalui LBH PB PMII untuk mengajukan pasal-pasal kontroversial terkait UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Kedua, ia akan mengintruksikan seluruh kader PMII yang ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk turun aksi di daerah masing-masing guna menolak hasil revisi UU MD3 dan meminta Presiden mengeluarkan PERPU Pengganti UU MD3.

"Dalam waktu dekat akan ada aksi oleh kader PMII di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menolak hasil revisi UU MD3. Kami sudah menginstruksikan para Pengurus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang," tegasnya.

Lanjut Herlambang, sebelumnya PB PMII menggelar Diskusi Publik bertajuk UU MD3: Tameng Parlemen? pada Kamis (22/2) lalu. Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Ketua Bidang Politik, Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII, M. Zeni Syargawi, mengatakan diskusi ini merupakan salah satu sikap PB PMII dalam merespon isu terkini di tanah air. Sebab, revisi UU MD3 mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Hal tersebut, menurut dia, tentu didasari oleh beberapa hal yang dianggap janggal.

photo
Pasal-Pasal yang dipersoalkan di revisi UU MD3

Mendapat penolakan dari berbagai kalangan, karena dianggap ada kejanggalan. Seperti imunitas yang berlebihan, anti kritik dan lain-lain, terang Zeni.

Dalam diskusi ini, para narasumber nyaris tidak sepakat adanya revisi UU MD3. Hal ini dikarenakan, ada beberapa pasal didalamnya yang dianggap bertentangan aturan-aturan lainnya. Para narasumber menilai, UU MD3 ini dianggap menakutkan rakyat untuk memberikan kritikan pada anggota DPR RI.

Selain itu, anggota DPR RI juga akan kebal hukum. Sebab tidak bisa diperiksa jika tidak ada persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kohormatan Dewan (MKD).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement