Sabtu 24 Feb 2018 01:45 WIB

'Artis Narkoba Harus Dipidana, Jangan Hanya Direhabilitasi'

Masyarakat biasa jika ditangkap kasus narkoba pasti akan sampai ke pengadilan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus narkoba yang merupakan putri pedangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2).
Foto: Antara/Meli Pratiwi
Tersangka kasus narkoba yang merupakan putri pedangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena artis terlibat narkoba bukan lagi cerita baru. Selama Februari ini saja, aparat berhasil menangkap beberapa orang artis yang sedang menikmati barang haram terebut. Penangkapan dilakukan dalam waktu yang berdekatan. Diantaranya ada yang diduga sebagai pengedar.

"Aparat kepolisian diminta untuk melakukan proses hukum, dan tidak hanya berhenti pada pemberian rekomendasi untuk direhabilitasi," ujar Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muslim Ayub, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (23/2).

Lanjut Muslim, selama ini, sebagian besar artis yang ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba, berakhir pada panti rehabilitasi. Sangat jarang yang diproses hukum sampai ke pengadilan.

Sebagai seorang publik figur, dengan banyak penggemar, sudah sepatutnya mereka dikenakan sangksi hukum. Kemudian, perlakuan kepada pekerja seni yang terlibat narkoba itu terkesan sangat diskriminatif.

"Perhatikan saja jika yang tertangkap itu dari kalangan masyarakat biasa, umumnya mereka diproses sampai ke pengadilan dan dihukum. Ini kan tidak adil namanya," tambahnya.

Penegakan hukum itu, tambah Muslim, haruslah didasarkan pada asas kesetaraan tanpa memandang status seseorang. di depan hukum semua sama. Tidak ada yang boleh diistimekan karena status atau uangnya, ujar politisi PAN asal Aceh itu.

Dikatakan Muslim, selama ini berkembang anggapan di masyarakat, kalau artis yang tertangkap karena narkoba, tidak akan diproses hukum, tetapi dikirim ke tempat rehabilitasi. Ini sebetulnya kritikan sekaligus kecurigaan masyarakat terhadap kerja kepolisian dalam menangani artis-artis yang tertangkap tangan menggunakan narkoba.

Menurut saya, jika dibiarkan yang rugi adalah kepolisian sendiri. Masyarakat semakin rendah kepercayaanya kepada kerja-kerja kepolisian. Pengenaan sanksi hukum terhadap para artis itu, menurut Muslim sangat beralasan.

Dengan status sebagai publik figur, dimana pengikutnya bisa ribuan bahkan ratusan ribu orang, dan umumnya generasi muda, tentu mereka punya tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik dan terpuji kepada penggemar dan pengikutnya.

Apalagi ada diantara artis yang tertangkap itu sebagai pengedar. Hukumannya harus lebih berat dari sekadar pemakai biasa.

Untuk mengkampanyekan bahaya penggunaan narkoba terutama dikalangan remaja dan generasi muda, kepolisan dan BNN sering menjadikan artis sebagai duta. Namun, tidak jarang pula, artis-artis yang ikut terlibat dalam kampanye anti narkoba itu, ada yang terlibat sebagai pemakai bahkan pengedar.

"Kepada mereka yang seperti ini, menurut saya tidak bisa diserahkan ke panti rehabilitasi dengan alasan mereka korban. Mereka bukan korban, tetapi pengguna yang sangat sadar. Pantas diproses hukum," tegas Muslim.

Untuk meminimalisir banyaknya artis yang terjerat narkoba, Muslim menghimbau kepada organisasi yang menanungi para artis untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ini. Kemudian jik perlu organisasi itu mewajibkan anggota untuk melakukan tes urine secara berkala. Sebab dunia keartisan itu sangat rentan terkontaminasi dengan narkoba.

"Jangan sampai kehidupan artis yang terlibat narkoba ini turut pula diikuti oleh para penggemar mereka. Karena, seringkali gaya hidup kaum selebritis ini menjadi rujukan bagi penggemarnya," tutup Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement