REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Punama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang melilit mantan gubernur DKI Jakarta itu. Rencananya, sidang perdana PK Ahok ini akan digelar pada Senin (26/2) mendatang.
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, enggan membeberkan lebih detil apa alasan pihaknya mengajukan PK. Walaupun, sebelumnya santer beredar alasan mereka ajukan PK lantaran kekhilafan dari Majelis Hakim.
"Maaf kami tidak melayani wawancara soal PK, nanti saja didengar alasan kami pas sidang Senin," ujar Josefina kepada Republika, Jumat (23/2).
Sebelumnya, saat disinggung mengenai kehadiran Basuki dalam sidang perdana PK, Josefina belum bisa memastikan. Karena, menurut dia tidak ada kewajiban Ahok untuk datang.
Ia pun berujar bahwa PK itu merupakan permintaan dari Basuki sendiri. "Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri," kata dia.
Sidang perdana PK akan digelar di PN Jakarta Utara pada Senin (26/2) mendatang. Basuki kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2017.