Sabtu 17 Feb 2018 05:05 WIB

Panwaslu: ASN Boleh Dampingi Suami/Istri Jadi Paslon, Tapi..

ASN boleh mendampingi suami/istri yang menjadi calon tapi tidak ikut berkampanye

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mendampingi suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah asal tidak ikut berkampanye. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018, ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka, Corry Ihsan di Sungaliat, Jumat (16/2).

Dalam surat edaran itu ASN juga diizinkan berfoto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah sepanjang tidak menunjukkan simbol dengan tangan atau melakukan gerakan yang dapat diartikan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

"Kendati demikian dalam rangka menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, maka ASN yang mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Corry menambahkan, batasan lainnya adalah tidak menggunakan atribut ASN selama mengikuti kampanye pilkada. Ia memastikan hal ini menjadi perhatian Panwaslu, khususnya mengingat istri dari calon nomor urut satu yang juga bupati petahana Tarmizi Saat adalah seorang ASN yang memimpin salah satu organisasi perangkat daerah di kabuoaten itu.

"Jika ingin ikut silakan, tidak pun silakan. Tapi jika ikut kami harap bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sesuai edaran MenPAN-RB itu," kata Corry.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement