Jumat 16 Feb 2018 12:13 WIB

Polri Undang Pakar Pidana dan Tata Negara Kaji UU MD3 DPR

Mengundang ahli terkait dengan kewenangan Polri sebagai eksekutif

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan akan melakukan kajian terhadap Undang-Undang MD3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menyangkut kewenangan Polri. Kajian ini, akan melibatkan Divisi Hukum Polri. Namun, Polri juga akan mengundang ahli lain dalam mengkaji UU tersebut.

"Biasanya undang ahli pidana, ahli tata negara kita undang untuk sharing pengetahuan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Kamis (15/2) malam.

Pengkajian MD3, kata Setyo berkaitan dengan kewenangan Polri sebagai eksekutif, yakni pelaksana Undang-Undang. Menurut dia, begitu muncul regulasi baru, Polri pasti akan melakukan kajian. "Ini berkaitan dengan posisi Polri, berkaitan dengan tindaklanjutnya," ucap Setyo.

"Kita kan harus tahu dengan diputuskan seperti ini kita melihat posisi kita seperti apa," ucap dia menambahkan.

Kendati demikian, Setyo belum bisa memastikan, berapa lama pengkajian tersebut akan dilakukan. Mengingat, Polri juga masih melakukan pengkajian pada berbagai undang-undang lainnya.

"Tergantung lah, kita banyak tugas juga RKUHP masih berjalan, kemudian banyak UU terorisme masih kita kaji di divisi hukum," kata mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement