Selasa 13 Feb 2018 18:34 WIB

Soal RUU MD3, JK: Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

JK mengatakan KPK punya UU dalam pemeriksaan tak perlu izin presiden

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Antara/HO/Humas UMY Hamim Thohari
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Salah satu revisi dalam undang-undang tersebut yakni menghidupkan klausul sebelumnya terkait peran Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang harus mendapatkan izin dari presiden.

Terkait hal tersebut Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu khawatir dengan syarat izin presiden untuk memeriksa anggota DPR. Menurutnya, KPK memiliki undang-undang sendiri dan tidak memerlukan izin kepala negara ketika akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.

"Ada undang-undang juga di KPK yang mengatakan tidak (perlu izin presiden), jadi memang kalau polisi, jaksa itu sejak dulu kalau mau pejabat negara (diperiksa) itu minta izin presiden, tapi KPK ada sendiri undang-undangnya lebih khusus yang tidak perlu izin," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (13/2).

Selain itu, dalam UU MD3 juga terdapat pasal yang dinilai kontrovesial yakni Pasal 122 huruf K. Dalam Pasal 122 huruf K berbunyi Majelis Kehormatan Dewan (DPR) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Aturan ini semakin tidak menunjukkan perlindungan terhadap warga negara yang melakukan kontrol terhadap DPR. Jusuf Kalla menilai pasal tersebut wajar saja. Karena siapa pun yang merasa terganggu kehormatannya boleh mengadukan ke pengadilan.

Menurutnya, pasal tersebut berlaku tidak berlaku otomatis karena tetap harus melalui proses hukum. "Karena harus dia mengadukannya kan, tidak otomatis, presiden saja tidak otomatis. Apalagi DPR, tidak otomatis," kata Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement