Selasa 13 Feb 2018 19:24 WIB

MKD: Pasal 122 UU MD3 tidak Anti-Kritik

MKD menyebut tidak pernah mengsulkan pasal 122

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Santi Sopia
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pasal 122 huruf (k) UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait kewenangan MKD melaporkan pihak yang merendahkan DPR. Bukan berarti DPR anti-kritik yang membangun.

(Baca: Kontroversi Pasal 122 UU MD3, Ini Kata Ketua MKD DPR)

"Kalau kritik yang membangun untuk DPR tidak masalah dan kritik yang disampaikan memiliki basis akademik sehingga kami anggap itu sebagai proses demokrasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/2).

Dia menjelaskan dalam Pasal 119 UU MD3 yang lama secara tegas menyebutkan tugas MKD menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR sehingga sebenarnya tanpa Pasal 122 huruf (k) UU MD3 yang baru, apabila ada yang pantas diproses hukum, sudah dijalani. Namun, menurut dia, selama ini DPR tidak pernah melaporkan pihak-pihak yang memberikan pernyataan yang merendahkan harkat dan martabat institusi DPR.

"Usulan ini berkembang di antara kawan-kawan DPR, kami tidak pernah mengusulkan pasal tersebut. Namun teman-teman DPR merasa ini adalah kebutuhan dan tugas MKD menjaga kehormatan dan marwah DPR," ujarnya.

Sementara itu terkait kategori yang merendahkan DPR, menurut dia, harus dilihat secara rinci misalnya hasil survei dengan basis data ilmiah yang hasilnya menyebutkan DPR menjadi lembaga paling tidak dipercaya, itu menjadi pemacu kinerja memperbaiki diri secara institusi dan personal. Menurut dia, tiap anggota DPR memiliki hak personal melaporkan pihak yang merendahkan martabatnya namun secara kelembagaan DPR diwakili oleh MKD untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

"MKD tidak akan 'sembrono', karena kami juga banyak memproses laporan dari anggota sehingga diproses secara hati-hati," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, MKD akan membuat tata acara ketika ada anggota DPR meminta MKD mewakili melakukan proses hukum ketika merasa dirugikan. Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan Pasal 122 huruf (k) UU MD3 yang baru bukan bermaksud mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik DPR.

Menurut dia, DPR sangat terbuka terhadap kritik yang disampaikan secara konstruktif misalnya masyarakat menuntut anggota DPR bekerja secara proporsional. "Kritik seperti itu hal biasa dan MKD bertugas menjaga marwah institusi DPR," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Senin (12/2) menyetujui Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 122 huruf (k) yang menyebutkan MKD diberikan tugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement