Rabu 14 Feb 2018 10:28 WIB

Kata Sekjen PAN Soal UU MD3 yang Disahkan

Anggota DPR diharapkan dapat menggunakan UU MD3 dengan sebaik-baiknya

Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah disahkan pada Senin (12/2). Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengakui memang banyak kritik terhadap UU tersebut.

"Memang banyak kritikan kepada DPR terhadap UU MD3. Bagi masyarakat yang tidak puas, atau merasa revisi UU tersebut tidak merepresentasikan keadilan karena seolah memberikan kekuatan kepada DPR masih ada upaya hukum yaitu menggugat ke MK," kata Eddy, Rabu (14/2).

Selain itu, lanjutnya, seperti yang sudah disampaikan Memhumkam bahwa UU MD3 ini hanya sampai 2019. Karena bisa berubah lagi dengan adanya parlemen baru hasil dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

"Tentu kita berharap anggota DPR mampu menggunakan UU ini dengan sebaik-baiknya seperti hak untuk memanggil paksa dan hak-hak lain yang tentunya harus berguna bagi masyarakat bangsa dan negara," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement