Kamis 15 Feb 2018 23:35 WIB

Suap DPRD Lampung Tengah, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Ketiga tersangka, Ketua DPRD Lampung Tengah, anggota DPRD dan Kadis PU Bina Marga.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait pinjaman daerah pada APBD Lamteng tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka ini seusai melakukan tangkap tangan pada Rabu (14/2) dan Kamis (15/2) di tiga lokasi, yakni Jakarta, Bandar Lampung dan Lamteng.

Dua tersangka berasal dari anggota DPRD Lamteng, yakni Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, dan Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto. Satu tersangka lagi yaitu Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamteng Taufik Rahman.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (15/2).

Laode memaparkan, dalam perkara tersebut, diduga ada pemberian uang kepada anggota DPRD Lamteng terkait persetujuan DPRD dalam hal pinjaman daerah kepada PT SMI senilai Rp 300 miliar. Pinjaman sebesar itu akan digunakan untuk membangun proyek infrastruktur yang bakal dikerjakan oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamteng.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, lanjut Laode, perlu surat pernyataan yang disetujui bersama dengan DPRD Lamteng sebagai persyaratan nota kesepahaman dengan PT SMI. Dalam perkara ini, diduga ada ada permintaan uang senilai Rp 1 miliar untuk memberikan persetujuan di dalam surat pernyataan.

Diduga, atas arahan Bupati Lamteng Mustafa, dana tersebut kemudian diperoleh dari kontraktor sejumlah Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 sisanya berasal dari dana taktis. "Dalam komunikasi muncul kode cheese sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," tambahnya.

Natalis Sinaga dan Rusliyanto dalam perkara ini berperan sebagai penerima sedangkan Taufik sebagai pemberi. Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Taufik disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement