Selasa 13 Feb 2018 18:58 WIB

Migrant Care: Majikan Adelina Harus Dihukum Berat

Adelina, TKW asal NTT diduga meninggal setelah dianiaya majikannya di Malaysia.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andri Saubani
 Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah (kanan) bersama Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo (kiri) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX di DPR.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah (kanan) bersama Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo (kiri) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX di DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mendesak pemerintah Indonesia untuk bisa mendorong pemerintah Malaysia dalam menyelesaikan kasus yang menimpa Adelina, tenaga kerja wanita asal NTT. Adelina meninggal dunia setelah mendapatkan perlakukan tidak layak oleh sang majikan.

"Usut tuntas kasus ini agar majikan mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal atas kekejiannya," ujar Wahyu, Selasa (13/2).

Kekejian yang berujung pada kematian kembali dialami oleh pekerja rumah tangga migran Indonesia, Adelina Lisao, sangat disayangkan. Perempuan muda ini tak tertolong jiwanya setelah ditemukan dalam kondisi tak berdaya di emperan halaman majikannya di kawasan Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan penuturan Steven Sim Chee Kong, anggota Parlemen Malaysia dari bukit Pertajam yang menemukan kasus ini, korban sempat mengaku selama sebulan terakhir dipaksa tidur di luar rumah bersama anjing piaraan majikan dan tak diberi makan dan mengalami penganiayaan. Dalam kondisi yang penuh luka, korban sempat dirawat di RS Bukit Mertajam namun akhirnya tak tertolong jiwanya.

Menurut Wahyu, kematian Adelina memperpanjang daftar kematian buruh migran Indonesia asal NTT yang ditahun 2017 mencapai 62 orang. Untuk itu Migrant care meminta ada pengusutan dugaan bahwa Adelina adalah korban perdagangan manusia. Sebab, dari informasi yang diterima, perwakilan RI di Penang (KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur) menyebut bahwa Adelina adalah PRT migran Indonesia yang tidak berdokumen tak boleh menjadi alasan untuk tidak menangani kasus ini.

"Kasus ini harus dituntaskan sebagai bentuk komitmen perlindungan warga negara Indonesia yang ada di luar negeri," pungkas Wahyu.

Sebelumnya di Istana Negara, Senin (12/2), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah Indonesia telah melakulan komunikasi dengan duta besar Indonesia di Kuala Lumpur . "Kita sudah koordinasikan. Prinsipnya sudah kita tangani. Kita minta pihak majikan bertanggung jawab," ujar Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement