Senin 12 Feb 2018 16:53 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Terkait OTT Bupati Ngada

Bupati Ngada Marianus Sae ditangkap KPK pada Ahad (11/2).

Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) memberikan keterangan pers mengenai OTT Suap Bupati Ngada di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) memberikan keterangan pers mengenai OTT Suap Bupati Ngada di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel empat ruangan terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penggeledahan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ngada Marianus Sae.

"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan sejumlah tempat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae 2015-2020 dan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. KPK menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja Bupati dan ajudan di Pemerintah Kabupaten Ngada, ruang kerja PT S99P di Bajawa Kabupaten Ngada, dan ruang kerja di rumah milik Wilhelmus di Bajawa.

Basaria menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada. "Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011," kata dia.

Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp 4,1 miliar.

"Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp 400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp 200 juta," ucap Basaria.

Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar. Proyek terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement