Jumat 09 Feb 2018 18:01 WIB

Bawaslu Gandeng Pemuka Agama Tangkal Kampanye SARA Pilkada

Tim kampanye yang menyinggung SARA itu bisa pidana.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepakatan aksi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepakatan aksi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , Abhan, mengatakan, pihaknya berencana menggandeng pemuka agama dan ormas untuk mensosialisasikan kampanye anti SARA dan politik uang dalam Pilkada 2018. Menurut Abhan, rencana tersebut akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Abhan menuturkan, informasi antipolitik SARA dan politik uang akan disampaikan dalam materi khotbah keagamaan. "Saat ini, kami sedang merumuskan materi untuk khotbah tersebut. Kami menggandeng tokoh masyarakat, seluruh tokoh agama dan juga ormas," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Dalam perumusan materi khotbah itu, Bawaslu akan menekankan dasar hukum yang tidak memperbolehkan politik uang dan kampanye SARA. "Jadi norma hukumnya jelas, money politic dilarang kemudian tim kampanye yang menyinggung SARA itu bisa pidana. Tergantung nanti pembuktian kami dalam pengkajian dugaan pelanggaran itu," tegas Abhan.

Dia menuturkan sejauh ini para pemuka agama antusias dengan usulan Bawaslu. Meski begitu, kepastian penuntasan materi khotbah belum dapat dipastikan.

"Pembahasan masih berproses, sebabmengumpulkan berbagai elemen masyarakat kan tidak mudah.Peran tokoh agama dan ormas sangat signifikan untuk mengkampanyekan gerakan lawan money politic, tolak politisasi SARA dan sebagainya," tambah Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement