Jumat 09 Feb 2018 13:26 WIB

Korpri Sayangkan tak Dilibatkan dalam Wacana Potong Gaji ASN

Korpri mengusulkan tak hanya gaji ASN yang dipotong, tapi juga anggota DPR

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Zudan Arif Fakhrullah menyayangkan pembahasan kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Muslim untuk zakat tak melibatkan perwakilan dari PNS. Menurut dia, seharusnya pemerintah juga mengajak perwakilan PNS dalam pembahasan ini.

"Iya, mari kita sempurnakan konsep yang sudahdibuat oleh Menteri Agama ini, kita pikirkan sama-sama. Sehingga semua PNSmerasa terlibat," kata Zudan saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/2).

Zudan pun menyarankan agar tak hanya gaji para pegawai negeri sipil (PNS) saja yang dipotong untuk zakat. Namun, juga gaji pegawai negara lainnya seperti pegawai BUMN, BUMD, serta anggota parlemen.

Dengan demikian, diharapkan pengumpulan zakat ini dapat menjadi gerakan nasional bagi pemerintah. "Bahkan, jangan hanya PNS yang kira-kira disentuh-sentuh terus. Yuk kalau ini mau menjadi gerakan nasional dari anggota DPR, DPD, DPRD, itu kan gajinya juga dari APBN dan APBD, pegawai BUMN dan BUMD biar sekalian menjadi gerakan yang besar," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan tentang pungutan zakat bagi ASN yang beragama Muslim. Namun, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bagi ASN yang berkeberatan dengan pungutan ini, dapat mengajukan permohonannya untuk tidak diikutsertakan.

Lukman mengatakan, pungutan zakat bagi ASN Muslim ini tak bersifat wajib dan bukan merupakan paksaan dari pemerintah, melainkan bersifat imbauan. Nantinya, pemotongan zakat akan dilakukan setiap penerimaan gaji bulanan. Zakat ini kemudian akan dikelola oleh Baznas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement