Kamis 08 Feb 2018 17:38 WIB

Pengamat: Kawasan Puncak Harus Punya Peraturan Zonasi

Bupati Bogor enggan selalu disalahkan dalam penanganan kawasan Puncak

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana evakuasi longsor di Jalur Utama Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana evakuasi longsor di Jalur Utama Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peneliti senior Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustadi, melihat, kawasan Puncak harus diperlakukan seperti perkotaan, di mana ada instrumen tata ruang terkuat. Yaitu, rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi.

"Kedua instrumen itu bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai pemilik lahan kawasan Puncak. Kalau masih umum saja seperti saat ini, yang ada aturannya lemah, termasuk dalam pemberian izin pendirian pembangunan," kata Ernan ketika ditemui Republika.co.id di IPB Dramaga, Bogor, Rabu (7/2).

Dengan adanya instrumen rencana detil tata ruang dan zonasi, Ernan memprediksi, kawasan Puncak bisa tertata rapi. Sebab, pembangunan tidak bisa dilakukan sembarang seperti yang terjadi saat ini. Pedagang kaki lima dan warung non permanen yang kini masih ada di pinggiran jalan bisa semakin tertib.

"Pengaturan dan penataan ini akan memberikan dampak secara langsung terhadap fungsi lingkungan kawasan Puncak yang kini tengah menjadi sorotan. Pembangunan semakin ketat, kawasan hutan lindung terjaga. Jadi, semua seperti mata rantai yang berkaitan," ujar Ernan.

Tapi, penataan tentu tidak hanya bisa berjalan dengan pembuatan peraturan yang jelas. Semuanya harus diiringi dengan penegakan hukum dan pengawasan guna memastikan aplikasi di lapangan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk poin ini, Ernan menjelaskan, peranan Pemkab Bogor kembali dibutuhkan.

Ernan mencatat, tutupan hutan di kawasan Puncak kini hanya 30 persen. Sedangkan, ia menghitung, setidaknya 50 persen area Puncak harusnya tertutup dengan kawasan hutan lindung. Hanya saja, kini semakin banyak pemukiman dan perkebunan yang menggeser keberadaan hutan lindung.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti, enggan selalu disalahkan dengan pembangunan masif yang dianggap menggeser fungsi kawasan hutan lindung di Puncak. Ia melihat adanya tumpang tindih kebijakan dalam alih fungsi hutan di kawasan Puncak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement