Selasa 06 Feb 2018 19:10 WIB

Tindakan Agresi akan Munculkan Benci dan Permusuhan

Sehingga perlu tindakan hukum untuk memberikan efek jera

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Sianit Sinta menujukkan foto alhamrhum suaminya Ahmad Budi Cahyanto, guru SMAN 1 Torjun yang tewas dipukul siswanya sendiri, di Desa Tanggumung, Sampang, Jawa Timur, Sabtu (3/2).
Foto: Antara Foto/Saiful Bahri
Sianit Sinta menujukkan foto alhamrhum suaminya Ahmad Budi Cahyanto, guru SMAN 1 Torjun yang tewas dipukul siswanya sendiri, di Desa Tanggumung, Sampang, Jawa Timur, Sabtu (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Pakar psikologi asal Universitas Airlangga (Unair) Bagoes Kastolani mengungkapkan, setiap tindakan agresi akan memunculkan benci dan permusuhan. Termasuk tindakan agresi yang dilakukan siswa terhadap gurunya. Apalagi tindakan agresi tersebut sampai menghilangkan nyawa sang guru, seperti kasus yang terjadi di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu.

 

"Untuk memotong benci dan permusuhan itu, maka dibutuhkan jalur hukum. Apabila anak ini sudah masuk dalam kategori yang sudah bisa dihukum, atau dilakukan pembinaan di lembaga pemasyarakatan anak, maka itu akan lebih bagus," kata Bagoes saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/2).

 

Bagoes melanjutkan, jika rasa benci dan permusuhan yang timbul akibat tindakan agresi tersebut tidak diputus, bukan tidak mungkin akan memancing tindakan serupa. Bahkan, menurutnya mungkin saja nanti timbul perasaan dendam dari para guru atas tindakan itu.

 

"Atau mungkin nanti anak-anak kita juga akan tersulut dendam. Kalau sudah ditegakkan hukum sudah, dia sudah menjalani hukum kita tidak boleh lagi memberikan hukuman yang lain kepada anak itu," ujar Bagoes.

 

Bagoes menambahkan, hukuman juga perlu diberikan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku yang lain. Sehingga, para siswa itu akan menyadari, jika dirinya bertindak atau melakukan agresi yang berlebihan, maka akan mendapat hukuman atas perbuatannya.

 

"Jangan sampai, siswa malah berpikiran ah nggak apa-apa nanti paling cuma bermasalah lingkungan sosial dan nggak perlu berurusan dengan hukum. Tetap harus ada hukum untuk ada efek jera dari tindakan agresi itu," kata Bagoes.

 

Kemudian, setelah nanti si pelaku sudah menjalani hukumannya dan kembali lagi ke masyarakat, maka masyarakat harus bisa menerima. Karena, banyak munculnya para residivis dan lain sebagainya, karena penerimaan masyarakat yang kurang.

 

"Kadang masyarakat memberikan labeling bahwa penjahat selamanya penjahat. Itu tidak boleh. Kita harus terima bahwa dia sudah menjalani hukumannya kita harus terima lagi untuk taubattan nasuha," ujar Bagoes.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa SMAN 1 Torjun, Dusun Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang berinisial HI diduga melakukan pemukulan kepada gurunya Ahmad Budi Cahyono (27). Kekerasan tersebut mengakibatkan meninggalnya sang guru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement