REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang siswi sebuah SMP di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi menjadi korban pemerkosaan. Sebelum peristiwa nahas itu dialami Us (14 tahun), warga Desa Cibitung, Kecamatan, korban berkenalan dengan pelaku melalui jaringan Facebook.
Keduanya kemudian berjanjian bertemu di suatu tempat dan akhirnya dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. "Pelaku membujuk rayu korban sebelum akhirnya memperkosanya," kata Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Hari Suprapto kepada para wartawan, Senin (5/2).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi. Berbekal Laporan Polisi NoPolLP/B/06/I/2018/DA JBR/RES SKI, tanggal 08 Januari 2018, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku RN (23) warga Kampung Cigadog, Desa/Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. "Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Hari.
Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini berkenalan dengan korban melalui Facebook. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu pada Kamis 21 Desember 2017 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong pada pukul 22.00 WIB.
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di rumah tersebut seorang diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.