Sabtu 03 Feb 2018 04:48 WIB

'Polisi Harus Gandeng Psikiater Usut Penganiaya Ulama'

Polisi bisa bekerjasama dengan IDI untuk menyediakan psikiaternya

Rep: Novita Intan/ Red: Bilal Ramadhan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua peristiwa penganiayaan terhadap ulama di Jawa Barat dianggap bukanlah kasus kriminal biasa. Kejadian ini menjadi situasi yang mengkhawatirkan di benak masyarakat.

Pakar Hukum Pidana, Muzakir meminta pihak kepolisian bisa bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuntaskan insiden tersebut. "Kejadian ini kepolisian bisa meminta IDI membantu, karena IDI membawahi psikiaternya sehingga bisa mengecek apa benar pelakunya 'gila' atau tidak," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (3/2).

"Polisi mengundang psikiater bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat juga, jangan sampai masyarakat merasa tidak percaya dengan proses hukum karena pelakunya mengalami gangguan jiwa," ungkapnya.

Menurutnya, polisi harus bisa bersikap tegas dan objektif dalam melihat kasus ini. Sehingga tidak menimbulkan kejanggalan di beberapa pihak dan benak masyarakat.

"Pelakunya sampai tega melakukanya penganiayaan terhadap ulama, lalu diserang, didatangi rumah ulamanya," ucapnya.

Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali. Kemudian, masyarakat tidak terprovokasi demi menciptakan situasi kondusif. Terpenting, masyarakat bisa memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Masyarakat jangan diam, seharusnya diingatkan untuk mencegah penganiayaan iti. Lalu, polisi harus objektif," ungkapnya.

Seperti diketahui, Komando Brigade PP Persis, Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya seorang pria pada Kamis (2/1) pagi. Kabar itu telah diumumkan oleh Pimpinan Wilayah Persis Jabar dalam laman Facebook mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement