Rabu 21 Mar 2018 20:01 WIB

Pelaku Ujaran Kebencian Soal Penganiayaan Ulama Ditangkap

Pelaku memanfaatkan kasus penganiayaan ulama dengan isu kebangkitan partai terlarang

Ilustrasi Hate Speech
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hate Speech

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pelaku memanfaatkan momentum kejadian penganiayaan seorang ulama di Kabupaten Kendal.

"Inisial T, Ditangkap di Bekasi setelah dilakukan penelusuran," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Rabu (21/3).

Menurut dia, tersangka menggunakan kejadian penganiayaan ulama di Kendal untuk menyampaikan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya. Pelaku mengaitkan kejadian penganiayaan mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, K.H. Ahmad Zaenuri, dengan isu kebangkitan sebuah partai terlarang.

Unggahan berita tersebut, kata Condro, menyebabkan keresahan di masyarakat. "Berdasarkan pendapat ahli hal tersebut masuk dalam kategori ujaran kebencian," ucapnya.

Warga Jakarta Barat tersebut selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dari penelusuran berita bohong atas kejadian di Kendal tersebut, kata kapolda, ada enam akun media sosial yang diduga mengunggahkannya.

"Yang satu berhasil dilacak, lima lainnya sudah ditutup," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, K.H. Ahmad Zaenuri dan menantunya Agus Nurus Sakban diserang oleh seorang pria bernama Suyatno (34) warga Gumuh, Kabupaten Kendal. Dari pemeriksaan polisi, pria yang berprofesi sebagai pengamen tersebut berniat merampas tas milik istri Agus Nurus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement