REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas mengatakan, tidak ada sistem paket dalam menentukan pimpinan DPR pada pemilu 2019 mendatang. Mekanisme menentukan pimpinan DPR akan dilakukan secara proporsional seperti tahun 2009.
"2019 tidak ada sistem paket tapi proporsional berdasarkan perolehan suara, perolehan paling besar akan jadi ketua dan di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) sistemnya akan proporsional sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah di AKD sesuai perolehan kursi," jelas Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).
Supratman menambahkan, untuk jumlah pimpinan DPR telah disepakati hanya ada penambahan satu kursi dari jumlah kursi yang ada saat ini, sehingga jumlah pimpinan DPR di tahun 2019 sama seperti di tahun 2009 yaitu lima orang, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.
"Sekarang putusan di tangan rakyat bukan tangan DPR, kepada rakyat yang percayakan pada lembaga di pimpinan DPR dan AKD. Kami hanya atur soal mekanisme prosedural berapa yang didapat parpol dengan rumus tertentu," ujarnya.
Sementara itu, untuk mekanisme menentukan pimpinan MPR, Supratman menjelaskan berbeda dengan pimpinan DPR yang dilakukan secara proporsional.
Mekanisme menentukan pimpinan MPR dilakukan dengan sistem pemilihan karena ada unsur DPD, sehingga tidak memungkinkan menggunakan proporsional di DPD.
Supratman menambahkan, maksimal penambahan kursi pimpinan MPR adalah sebanyak tiga orang. "Hari ini akomodasi politik dilakukan sambil menata kemudian agar DPR nggak gaduh seperti pemilu awal lalu. Sekarang kami akomodir untuk kita lakukan agar tidak membebani secara langsung APBN kita. Satu dua hari iniakan kami putuskan, dibawa ke paripurna tanggal 8 Februari 2018," ucapnya.