REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus melaksanakan program bedah rumah tak layak huni yang ada di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Untuk merealisasikan program tersebut bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Pemkot Palembang menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang dan Kementerian PUPR bersama Baznas Kota Palembang secara bertahap akan membedah sekitar 1.000 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 18 kecamatan. "Pendataaan akan dilakukan oleh masing-masing RT," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Kamis (1/2).
Menurut Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, Untuk merealisasikan program bedah rumah Pemerintah Kota Palembang telah mengganggarkan dana sekitar Rp 13 miliar untuk bedah rumah sebanyak 600 unit rumah. Dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ada sekitar lima miliar rupiah untuk membedah 400 unit rumah. Besar nilai bantuan tiap rumah itu berbeda, tergantung luas bangunan dan lahan. Sejak 2014 di Palembang sudah ada sekitar 4.000 rumah yang telah dibedah.
Bagi warga Kota Palembang yang ingin mengikuti program bedah rumah harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan surat kepemilikan tanah milik pribadi yang diketahui aparat desa setempat, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). "Kemudian akan datang tim peninjau untuk menilai mana rumah yang benar-benar tak layak huni untuk diberikan bantuan," ujar Fitrianti.
Sementara itu menurut Ketua Baznaz Kota Palembang, Saim Marhadan, pada 2017 Baznas Kota Palembang telah melaksanakan bedah rumah lima unit dan pada 2018 Baznas menargetkan bisa melaksanakan bedah rumah lebih dari lima unit. Sumber dana bedah rumah Baznas Kota Palembang berasal dari zakat. "Baik zakat dari aparat sipil negara maupun masyarakat umum," katanya.