Selasa 30 Jan 2018 20:11 WIB

Kabupaten Bogor Targetkan 80 Ribu Bidang Tanah Disertifikasi

80 ribu bidang tanah di 18 desa itu tersebar di empat kecamatan

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Hazliansyah
Bupati Bogor Nurhayanti pada acara launching Program  PTSL 2018.
Foto: Khoirul Azwar/REPUBLIKA
Bupati Bogor Nurhayanti pada acara launching Program PTSL 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kabupaten Bogor memulai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 di Kecamatan Ciseeng, Bogor, Selasa (30/1). Sebanyak 80 ribu bidang tanah di 18 desa yang tersebar di empat kecamatan yakni Ciseeng, Gunungsindur, Jasinga dan Cigudeg menjadi target PTSL tahun ini.

Bupati Bogor, Nurhayanti, mengatakan, peluncuran ini juga menandai berakhirnya pelaksanaan program PTSL 2017 yang capaian realisasi pelaksanaannya per September sudah 68.307 bidang tanah.

"Atau, 95 persen dari target 80 ribu bidang di 28 desa dan 17 kelurahan, tersebar di Kecamatan Cibinong, Bojonggede, Tajurhalang dan Sukaraja," katanya.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Nurhayanti menjelaskan, Pemkab Bogor telah menyiapkan anggaran berupa hibah guna mendukung pelaksanaan PTSL 2018. Launching ini sekaligus pengukuhan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan (Pokmasdartibnah).

Nurhayanti menuturkan, program PTSL memiliki tiga fungsi utama. Yakni, mempercepat pendaftaran bidang tanah serta memberikan kekuatan yuridis kepemilikan tanah.

"Juga membantu upaya pemasyarakatan kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Jangka panjangnya, PTSL bisa meminimalkan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Sri Mujitono, menyampaikan, Kabupaten Bogor merupakan daerah dengan jatah bidang tanah paling banyak dalam program PTSL.

"Pertimbangannya, luas wilayah dan jumlah penduduk yang mencapai 5,6 juta jiwa," ucapnya.

Sementara itu, wilayah lain seperti Kabupaten Sumedang hanya sebanyak 60 ribu bidang tanah yang akan disertifikasi tahun ini. Untuk Kota Bogor pun sekira 30 ribu bidang tanah yang diikutkan dalam program PTSL 2018. Angka ini sesuai kebutuhan luas bidang tanah wilayahnya.

Sri optimistis, target tersebut tercapai dengan beberapa terobosan teknis yang dilakukan kepala daerah dengan menggerakkan patok tanah masyarakat sebelum ataupun setelah adanya pengukuran. Sehingga, pihak BPN akan lebih mudah dan cepat melaksanakan tugasnya untuk mencapai target.

Untuk memudahkan pencapaian target, Sri menganjurkan tiap daerah bisa memiliki kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan seperti yang dibentuk Pemkab Bogor. Sebab, kelompok ini bisa membantu pemerintah dalam optimalisasi pelayanan sertifikat tanah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan PTSL, Sri menegaskan, tidak akan dikenakan biaya. Mereka hanya dibebani materai, patok, dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).

"Pembiayaan yang ada di Kementerian ATR/BPN dibiayai oleh negara, termasuk biaya pengukuran, biaya pendaftaran, biaya sosialisasi, biaya pengolahan data, pengolahan data, dan penerbitan sertifikat," ucap Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement