Selasa 30 Jan 2018 09:43 WIB

Bareskrim Setop Penyelidikan Kasus Penodaan Agama oleh Ahok

Kasus ini merupakan laporan dari anggota FPI Novel Chaidir Hasan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kasus ini merupakan laporan dari anggota Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin dengan nomor laporan LP/1232/XII/2016/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016.

Informasi ini bermula dari beredarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/78-Subdit I/I/2018 Dit.Tipidum yang dibagikan Novel ke kalangan wartawan. Surat dengan klasifikasi biasa itu dikeluarkan Bareskrim pada 24 Januari 2018. Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Daddy Hartadi pun membenarkan surat tersebut.

"Tidak dapat disebut tindak pidana," kata Daddy, Senin (29/1).

Dalam surat SP2HP, kesimpulan ini dikeluarkan berdasarkan rujukan Pasal 1 angka 5, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 9, dan Pasal 102 ayat 1 KUHAP. Polisi juga menghentikan penyelidikan atas rujukan Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat 1 huruf G Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, polisi mencantumkan laporan Novel yang teregistrasi dengan nomor LP/1232/XII/2016 Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016 sebagai rujukan. Ada juga surat perintah penyelidikan dengan nomor Sp.lidik/2069-Subdit-I/XII/2017/Dit.Tipidum tanggal 23 Desember 2016, dan surat perintah Kepala Bareskrim Polri nomor Sprin/3505/Um/VIII/2017/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2017 tentang pelaksanaan gelar perkara, dijadikan sebagai rujukan keputusan.

Objek perkara adalah laporan Novel Bamukmin terkait pernyataan Ahok dalam sidang eksepsi kasus penistaan agama 13 Desember 2016. Penyelidik menghentikan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan uji digital forensik atas rekaman video pernyataan Ahok saat membacakan eksepsi di persidangan.

Setidaknya ada tiga saksi dan satu ahli yang sudah dimintai keterangan. Mereka yakni Novel Bamukmin selaku pelapor, lalu seseorang atas nama Dahlan Pido, Yeyet Nurhayati, dan ahli hukum pidana Made Darma Weda. Sementara, uji digital forenaik dilakukan terhadap sebuah flasdisk yang berisi rekaman video ucapan Ahok saat membacakan eksepsi yang bersumber dari YouTube dengan judul 'Baca Eksepsi, Ahok Kutip Isi Bukunya Soal Berlindung di Balik Ayat Suci'.

Keputusan penghentian penyidikan dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara polisi pada 6 September 2017. Dalam gelar perkara, polisi menyimpulkan ucapan Ahok adalah berupa eksepsi atau pembelaan, sehingga sah saja untuk disampaikan.

Selain itu, disimpulkan pula pernyataan Ahok tidak dapat disebut tindak pidana karena pernyataan eksepsi di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sepanjang pernyataan itu disampaikan dalam persidangan, dan tidak ada teguran dari hakim maka tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement