Senin 29 Jan 2018 21:06 WIB

KPK Dalami Suap ke Rita Lewat Pemeriksaan Kadinsos Kukar

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari terkait dengan kegiatan Dinas Sosial Kebupaten Kutai Kartanegara. Pendalaman ini adalah untuk penyidikan kasus suap.

Untuk mendalami hal itu, KPK memeriksa tiga saksi. Mereka adalah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Didi Ramyadi, staf pada kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Maksum, dan Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Abdul Majid.

"Informasi dari penyidik terhadap tiga orang saksi itu didalami terkait dengan dugaan pemberian terhadap tersangka Rita Widyasari terkait dengan kegiatan Dinas Sosial di Kutai Kartanegara. Jadi, itu yang diklarifikasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).

Adapun, tiga saksi itu diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Rita Widyasari dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.

Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement