Senin 29 Jan 2018 15:07 WIB

Pemkot Solo Kukuh Bangun Masjid di Sriwedari

Pembangunan masjid itu diperkirakan menelan biaya Rp 151,9 miliar.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
Taman Sriwedari Solo
Foto: Antara
Taman Sriwedari Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Pemerintah Kota Solo bersikukuh akan membangun masjid raya Solo di kawasan Sriwedari. Pemkot tak menggubris permintaan pertimbangan elemen ormas Islam terkait ahli waris tanah Sriwedari yang belum merestui pembangunan masjid. Sekretaris Daerah Kota Solo , Budi Yulistianto mengatakan lahan tersebut merupakan lahan milik Pemkot Solo. 

"Sudah jelas status tanahnya, tanah pemkot hak palai nomor 40 dan 41, kata Budi," Senin (29/1). 

Budi mengungkapkan persiapan pembangunan masjid yang akan dimulai dengan peletakan batu pertama pada 5 Februari sudah matang dilakukan. Terlebih dana pembangunan dari sejumlah donatur pun  pun telah terkumpul. 

Pembangunan masjid raya yang dinamai Masjid Raya Sriwedari itu diperkirakan menelan biaya Rp 151,9 miliar, panitia pembangunan masjid pun memperoleh dana bantuan sebesar Rp 80 miliar dari sejumlah perusahaan BUMN. 

Bahkan hingga saat ini dana pembangunan masjid yang sudah terkumpul mencapai Rp 160 miliar. Pemkot Solo pun melibatkan sejumlah elemen Ormas Islam dan tokoh masyarakat untuk kepanitiaan pembangunan masjid. 

"Kan semuanya sudah ditetapkan, tempatnya di sana dan panitianya sudah ada persiapannya pun sudah mantap," katanya. 

Masjid Raya Sriwedari dikonsep menjadi masjid termegah di Solo Raya. Rencananya masjid Raya Sriwedari memiliki sejumlah menara dengan menara utama yang ketinggiannya mencapai 144 meter yang dilengkapi lift sehingga warga bisa menikmati pemandangan dari ketinggian menara. Masjid tersebut rencananya juga memiliki desain jawa klasik serta dilengkapi ruang terbuka hijau. 

Sebelumnya Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) yang merupakan salah satu organisasi terbesar di Solo meminta Pemkot Solo untuk mempertimbangkan kembali rencana pembangunan masjid di Sriwedari. 

Lokasi pembangunan masjid di lahan seluas 99.899 meter persegi itu dinilai milik ahli waris Waryodiningrat sesuai putusan MA No 478-PK/PDT/2015 pada 10 Februari 2016. Pemkot Solo diminta menjalin komunikasi dengan para ahli waris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement