Sabtu 27 Jan 2018 05:35 WIB

BI: Rumah DP Nol Rupiah Perlu Diperkuat Legalitas

Gubernur BI menilai program rumah dengan DP nol rupiah memang memungkinkan

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat diwawancara wartawan.
Foto: RepublikaTV
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat diwawancara wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan rencana Pemprov Jakarta merelaksasi syarat uang muka kredit pemilikan rusun menjadi nol rupiah memang memungkinkan. Namun, Agus mengatakan hal itu perlu diperkuat legalitas yang disepakati dengan parlemen dan tidak melanggar kebijakan makroprudensial.

Menurut Agus, kebijakan uang muka (down payment/DP) nol rupiah perlu memiliki landasan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ataupun setidaknya keputusan resmi hasil pertemuan pemerintah daerah dengan DPRD. Legalitas itu diperlukan untuk menghindari risiko yang diimbulkan dari relaksasi permbiayaan perumahan tersebut.

"Tentu harus ada keterlibatan APBN dan APBD dan juga ada legalitas, misalnya ada di UU APBN atau APBD, dan ada keputusan hasil pertemuan anatar Gubernur dengan DPRD," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/1).

Sebenarnya, kata Agus, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah memiliki sejumlah program yang menawarkan keringanan memiliki rumah seperti program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalnya, seperti program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLLP), subsidi selisih bunga dan subsidi uang muka.

"Kalau pemerintah daerah akan menyusun program DP nol rupiah, dimungkinkan dengan yang disediakan pemerintah pusat," katanya.

Agus juga mengingatkan perbankan untuk tidak melanggar batas minimum uang muka yang sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value. Peraturan itu harus dipatuhi untuk memenuhi prinsip makroprudensial, misalnya untuk memitigasi risiko jika terjadi kredit macet.

Dalam peraturan itu, BI mensyaratkan uang muka untuk kredit kepemiikan rumah minimal 15 persen dari total nilai atau aset perumahan. "Kami ingatkan perbankan ikuti arahan BI terkait LTV, mereka tidak boleh melanggar. Tapi kalau ada program pemerintah daerah bisa dikhususkan," katanya.

Pada 18 Januari 2018 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memulai pembangunan (ground breaking) program DP nol rupiah untuk rumah susun sederhana di Pondok Kelapa Village. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga telah berkoordinasi dengan DPD REI DKI Jakarta mengenai teknis penyelenggaraan program tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement