Sabtu 27 Jan 2018 01:50 WIB

Ratusan Obat Terlarang Disita dari Pengedar Banjarmasin

Di antaranya 137 butir obat somadril (PCC).

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya menghitung barang bukti obat jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) di Kantor BNN, Jawa Barat, Selasa (5/12).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya menghitung barang bukti obat jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) di Kantor BNN, Jawa Barat, Selasa (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANJARMASIN -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menyita ratusan butir obat terlarang dari seorang pengedar yang ditangkap di daerah ini. Obat-obatan tersebut diedarkan untuk mabuk.

"Kami menemukan obat-obatan tanpa izin edar dari Badan POM yang sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, pria berinisial AT (50) itu ditangkap di Jalan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 137 butir obat somadril (PCC), 14 butir obat carnophen, 102 butir obat dextromethorophan sediaan tunggal, dan uang tunai Rp800.000.

"Awalnya pelaku ditangkap karena tertangkap tangan telah menjual obat somadril (PCC) kepada pembeli saat transaksi dan dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti lainnya," jelas Herry.

Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itupun dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Atas pengungkapan peredaran obat terlarang tanpa izin edar Badan POM tersebut, Herry mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi obat-obatan tak jelas dengan maksud mendapatkan efek mabuk fly. "Sangat berbahaya bagi kesehatan dan risikonya bisa gila hingga kematian jika dikonsumsi dengan dosis berlebihan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement