Selasa 05 Dec 2017 14:15 WIB

Wali Kota Solo Imbau Warga Waspada Peredaran Pil PCC

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo
Foto: Republika/Andrian Saputra
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengimbau warga waspada dengan peredaran pil PCC. Dia juga meminta lurah dan camat lebih peka terhadap lingkungannya menyusul ditemukannya pabrik yang memproduksi pil PCC di Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo beberapa hari lalu.

Rudyatmo mengimbau warga untuk melapor ke aparat keamanan maupun pemerintah setempat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.

Saya sudah sampaikan ke Lurah dan camat mohon untuk waspada, masyarakat saya imbau kalau ada tempat yang disewa atau dikontrak dan orangnya jarang sosialisasi dengan masyarakat, itu mohon laporkan, tutur Rudyatmo, Selasa (5/12).

Menurut Rudyatmo penyewa rumah siti Masifa yang kemudian digunakan untuk pembuatan pil PCC jarang bersosialisasi dengan warga. Warga setempat pun merasa curiga lantaran sering menlihat kepulan asap dari rumah tersebut. "Masyarakat itu sebenarnya sudah curiga, makanya tolong lapor, hubungi saya juga kalu ada hal yang mencurigakan seperti itu," katanya.

Menurutnya peredaran pil PCC dapat merusak generasi bangsa. Meski bukan tergolong narkotika, pil PCC merupakan obat keras dan mempunyai efek seperti narkoba flaka, terlebih jika dikonsumsi bersamaan dengan caffeine atau minuman keras.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, dia juga meminta agar pemerintah di tiap kelurahan dan kecamatan untuk terus memantau warga khususnya yang menyewa rumah di Solo. "Masing-masing lingkungan tolong berlakukan tamu wajib lapor 24 jam, kalau pendataan kan kita sudah," katanya.

Diketahui dalam penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir pekan kemarin, sebanyak tiga juta pil PCC diamankan dari rumah tersebut. Polisi juga telah menahan tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil PCC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement