REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pil Paracetamol Carisoprodol Cafein atau dikenal dengan pil PCC merupakan produk ilegal yang dilarang beredar di Indonesia. Rita Endang selaku Direktur Pengawasan dan NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa bahan aktif pembuat pil PCC juga dinyatakan ilegal dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
"PCC adalah produk ilegal sehingga bahan aktifnya Carisoprodol tidak boleh masuk ke Indonesia. Biasanya jaringan ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut dibawah pengawasan Dit Jend Bea dan Cukai," ujar Rita Endang saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/12).
Penemuan terakhir pil PCC di daerah Solo dan Semarang dikatakan Rita merupakan produk ilegal. Jenis usahanya tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Setiap produk pil PCC yang kemudian ditemukan di sarana produksi, distribusi, maupun sarana pelayanan kesehatan akan diamankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan terhadap sarana yang terbukti memproduksi, mendistribusi, atau menjual akan dikenakan sanksi administratif atau diproses pro-justitia.
Untuk selanjutnya jika terjadi kasus penyalahgunaan maka ada tiga hal yang akan dilakukan oleh BPOM. Yang pertama yaitu melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan penanganan perkara yang terjadi. Dalam hal ini BPOM akan memberikan bantuan pengujian laboratorium dan ahli jika diperlukan.
"Kedua kita mengidentifikasi sumber atau asal-usul produksi atau distribusi obat ilegal apakah melibatkan sarana resmi atau tidak. Terakhir kita melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi atau distribusi resmi yang diduga menjadi sumber peredaran obat ilegal," ucap Rita.
Jika kemudian terdapat bukti pelanggaran maka sarana tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Dan BPOM selalu bekerja sama dengan instansi lain seperti kepolisian dan BNN untuk mengatasi peredaran pil PCC secara ilegal ini.
Di Indonesia, Rita menyatakan memiliki daerah waspada penjualan obat-obat ilegal yang ditandai dengan warna merah. Daerah dengan warna paling merah terdapat di Pulau Jawa, Denpasar, Kalimantan, dan Mataram. Wilayah Indonesia bagian timur juga merah tapi tidak separah daerah yang disebutkan sebelumnya.
Direktur Pengawasan dan NAPZA BPOM tersebut kemudian memberikan beberapa himbauan kepada masyarakat. Di antaranya untuk selalu berhati-hati dalam mendapatkan dan mengonsumsi obat. Serta tidak lupa untuk bekerjasama dan memberikan laporan kepada BPOM jika menemukan kecurigaan terhadap suatu pelaku usaha.
"Masyarakat harus selalu berhati-hati dalam mendapatkan dan mengonsumsi obat. Obat keras harus berdasarkan resep dan di bawah pengawasan dokter. Pastikan membeli obat hanya di sarana resmi seperti Apotek, Puskesmas, dan Rumah Sakit. Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang ditawarkan seseorang atau pihak tertentu," ujar Rita.