Rabu 13 Mar 2019 09:54 WIB

Pedagang Minta Amdal Purwokerto City Center Dikaji Ulang

Keberadaan bangunan PCC dinilai akan mengganggu aktivitas pekerjaan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Stasiun Purwokerto
Stasiun Purwokerto

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Para pedagang di komplek pertokoan eks Stasiun Timur (P3ST) Kota Purwokerto, meminta agar dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) dan Amdal Lalu Lintas rencana pembangunan Purwokerto City Center (PCC), di kaji ulang. Mereka meminta Bupati Banyumas mempertimbangkan lebih matang, terhadap pengajuan Amdal yang diajukan oleh pengembang.

''Kami menempati kawasan pertokoan Stasiun Timur sudah sejak 40 tahun silam. Mestinya, dalam rencana pembangunan PCC, pihak pengembang tidak begitu saja menghancurkan pertokoan yang sudah ada,'' kata juru bicara Paguyuban Pedagang Stasiun Timur (PPST) Purwokerto, Anton Blangkon, akhir pekan lalu.

Baca Juga

Bekas kompleks Stasiun Timur yang berada di jantung Kota Purwokerto, menurut rencana akan dibangun pusat perbelanjaan modern dan hotel bernama Purwokerto City Center (PCC). Pembangunan di atas lahan milik PT KAI ini dilaksanakan oleh PT Ketera Api Properti Manajemen (KAPM), yang merupakan anak perusahaan PT KAI.

Sebelumnya, kawasan bekas stasiun timur Purwokerto ini pernah berdiri berbagai bangunan. Selain menjadi gudang pupuk, di sisi utara lahan juga terdapat komplek pertokoan milik PT KAI yang disewakan pada para pedagang. Saat ini, bangunan gudang pupuk sudah dihancurkan sehingga hanya menyisakan komplek pertokoan di sisi selatan Jalan Jenderal Soedirman.

Terkait rencana pembangunan PCC, Anton menyebutkan, salah satu rekomendasi Amdal yang diajukan pengembang menyebutkan seluruh bangunan yang ada di kawasan PCC harus diratakan lebih dulu. Hal ini direkomendasikan karena keberadaan bangunan itu dinilai akan mengganggu aktivitas pekerjaan.

''Kalau begini rekomendasi, otomatis tempat usaha kami juga harus berhenti total. Mestinya, kondisi ini tidak boleh terjadi karena ada puluhan usaha toko dengan ratusan karyawan yang selama ini mencari nafkah di tempat itu,'' katanya.

Terkait keluhan ini, Anton mengaku sudah bertemu langsung dengan Bupati Achmad Husein. Kepada Bupati, dia meminta pembangunan PCC dilakukan secara bertahap, sehingga tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga di pertokoan Stasiun Timur.

Menurutnya, tanpa perlu menghancurkan kawasan pertokoan yang ada di sepajang Jalan Jenderal Soedirman, proses pembangunan masih bisa dilaksanakan karena di bagian selatan lahan juga ada jalan besar yang bisa digunakan untuk akses keluar masuk kendaraan proyek.

Bupati Banyumas saat menanggapi keluhan para pedagang, mengatakan akan mengagendakan pertemuan dengan PT KAPM untuk memberi paparan secara detil tentang rencana proyek yang akan dikerjakan. ''Saya akan tetap berupaya agar proyek pembangunan PCC bisa tetap jalan, namun kelangsungan hidup 600 karyawan toko di Kompleks Stasiun Timur juga tidak terganggu,'' ucap dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyumas, Suyanto menyebutkan proses izin pembangunan PCC sudah diajukan sejak tahun 2014, namun sampai sekarang belum selesai. Terutama menyangkut izin Amdal-nya. ''Rekomendasi pembangunan memang harus memperhatikan aspek keselamatan kerja. Karena itu, pertokoan yang ada di depan harus dibebaskan semua,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement