REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menindak peredaran narkoba dan obat-obatan yang disalahgunakan. Hal ini dilakukan karena penyalahgunaan obat ini menjadi awal dari munculnya kasus kekerasan di Kota Sukabumi.
"Hasil analisa kami 80 persen dari pelaku kekerasan di Sukabumi umumnya diawali dengan meminum minuman keras (miras) atau mengkonsumsi obat-obatan," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (26/1).
Hal ini disampaikan Susatyo setelah polisi pada Kamis (26/1) merilis hasil pengungkapan kasus peredaran obat tramadol sebanyak 1.500 butir. Menurut dia, obat-obatan maupun miras ini menyebabkan aktivitas maupun emosi seseorang tidak terkontrol. Sehingga, lanjut dia, polisi melakukan penindakan tegas terhadap pengedar obat-obatan tersebut.
Sasaran dari peredaran tramadol, lanjut Susatyo, adalah para remaja atau pemuda. "Harga per paket kecil obatnya hanya berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu."
Kasus peredaran tramadol ini, kata Susatyo, harus menjadi perhatian semua pihak. "Saya ingatkan penggunaan narkoba dan obat-obatan ini berbahaya tidak hanya bagi dirinya tapi untuk orang lain," katanya menegaskan.
Data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pada Januari 2018 ini polisi mengungkap dua kasus peredaran tramadol. Pertama, berdasarkan laporan pada 12 Januari dengan dua orang tersangka, yakni De dan Eld dan barang bukti 328 butir tramadol. Kedua, berdasarkan laporan pada 18 Januari 2018. Polisi menangkap dua orang tersangka FJ dan Su yang diduga mengedarkan obat jenis tramadol 796 butir dan hexymer 588 butir.