REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tergiur dengan tawaran operator narkoba, M Akbar atau MA (29 tahun) harus berurusan dengan polisi. Diiming-imingi upah Rp 15 juta per kilogram, MA bekerja sama dengan Imam Maulana atau IM (30) membawa jatah dua kilogram narkoba jenis sabu ke Bandar Lampung.
MA dikenal kurir narkoba jaringan Sumatra persisnya dari Aceh. MA dan IM terpaksa ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung saat membekuknya di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/1). MA terluka di bagian kaki, sedangan IM tewas ditembak petugas karena melawan.
Dalam eksposnya, Kamis (25/1), Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, kedua tersangka sudah menjadi incaran petugas, setelah pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba sebelumnya di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, beberapa waktu lalu. "Ada informasi pengiriman sabu dua kilogram, petugas BNNP langsung bergerak menangkapnya," kata Tagam Sinaga.
Informasi tersebut, dua tersangka pelaku IM dan MA membawa dua kilogram sabu yang diperintah seorang berinisial PH, operator narkoba di dalam penjara Lapas Wayhui, Bandar Lampung. MA mengaku hanya bertugas membawa narkoba jenis sabu ke suatu tempat yang akan diberitahukan kemudian oleh PH. Dalam kerja sama tersebut, ia mendapat upah Rp 15 juta per kg, dan sisanya akan dibayarkan setelah barang diterima seseorang.
Praktik haram tersebut, menurut dia, sudah pernah ia lakoni sampai tiga kali, mengirim barang haram tersebut ke Kota Bandar Lampung. "Sudah tiga kali kirim ke sini," tutur MA.
Ia tidak banyak bicara soal PH yang menjadi operator narkoba dalam Lapas Wayhui tersebut. Petugas BNNP Lampung masih menyelidiki dan mengembangkan kasus penyelundupan dua kilogram narkoba yang melibatkan kurir asal Aceh, dan warga Bandar Lampung yang tewas ditembak, termasuk operator narkoba dalam Lapas Wayhui tersebut.