Rabu 24 Jan 2018 14:23 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Minyak Tanah Subsidi

Penyelundupan dilakukan melalui Pelabuhan Angin Gunung Sitoli.

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Warga antre minyak tanah
Foto: Antara
Warga antre minyak tanah

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG SITOLI -- Penyelundupan 1,5 ton minyak tanah di kota Gunung Sitoli, Sumut, digagalkan. Penyelundupan minyak tanah bersubsidi itu terungkap saat akan dibawa menyeberang melalui Pelabuhan Angin Gunung Sitoli.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Hendrik Temaluru mengatakan, penggagalan penyelundupan ini dilakukan pada Jumat (19/1). Rencananya, minyak tanah tersebut akan dibawa ke kota Sibolga melalui kapal penyeberangan KM Wira Victoria.

"Tersangka adalah WG, 41 tahun, warga desa Maliwaa, kecamatan Idano Gawo kabupaten Nias," kata Hendrik, Rabu (24/1).

Hendrik menjelaskan, untuk mengelabui petugas, pelaku yang menggunakan mobil pickup menyembunyikan minyak tanah di bawah tumpukan kelapa. Petugas pun, lanjutnya, nyaris terkecoh dengan penyamaran tersebut.

"Setelah kami lakukan penggeledahan, ternyata mereka mau menyelundupkan minyak tanah," ujar dia.

Saat pemeriksaan, tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta. Minyak tanah itu pun kemudian diketahui merupakan minyak bersubsidi.

Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Nias untuk diproses lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement