REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Sebanyak 6.130 liter minyak tanah bersubsidi ilegal diamankan jajaran Polres Kampar, Provinsi Riau, Rabu (3/6). Ribuan liter minyak tanah itu diamankan lantaran tanpa kelengkapan dokumen izin niaga dan izin penyimpangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu lalu (3/6) di beberapa tempat di Bangkinang, Kampar. "Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku," katanya.
Ia menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan yakni HB (39), BF (37) dan Az (51). Ketiganya merupakan warga Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dijelaskan Guntur, pengungkapan penjualan minyak tanah secara ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat akan maraknya terjadi penyalahgunaan penjualan minyak tanah.
Selanjutnya, petugas yang menerima informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan dan ditemukan sebanyak 6.130 liter minyak tanah tersebut disimpan oleh para tersangka di dalam 26 drum bermuatan 220 liter dan 10 jerigen bermuatan 30 liter.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Sebelumnya pada awal Mei 2015 lalu Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan menggerebek gudang penimbunan 7.321 minyak tanah yang disimpan dalam enam politank ukuran 1.100 liter dan tiga drum berukuran 215 liter. Guntur menjelaskan dari penangkapan tersebut, pelaku berhasil mengamankan tiga pelaku. Ketiganya berinisal AM (48), RH (43), dan AS (27). "Semua pelaku berasal dari Banyuasin, Sumatera Selatan," ujarnya.
Selain mengamankan tiga pelaku yang bekerja sebagai petani dan minyak dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak tersebut.