Selasa 23 Jan 2018 16:43 WIB

Konflik Hanura, SK Kemenkumham Jadi Pegangan KPU

SK dari Kemenkumham menjadi pegangan KPU, menanggapi konflik internal Hanura

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU,  Ilham Saputra,
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik internal dalam tubuh Partai Hanura, antara kubu Daryatmo/ Syarifuddin Sudding dengan kubu Oesman Sapt Odang (Oso) tidak akan mempengaruhi proses verifikasi faktual partai ini di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pegangan KPU.

Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, soal dua kepengurusan tersebut, KPU akan tetap berpegang pada Surat Keputusan terbaru dari Kemenkumham. Dan ia menegaskan proses verifikasi partai Hanura akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Nanti ketika kita verifikasi apakah mereka (dua kubu itu) SK-nya sudah ada yang dari Kumham yang baru ya serahkan pada KPU. Atau masih SK yang lama," katanya kepada wartawan, Selasa (23/1).

"Patokan kita adalah SK Kumham tersebut," ucapnya menambahkan.

Hal ini menurutnya mengacu pada Undang Undang Partai Politik (Parpol). Soal Sistem Informasi partai politik (Sipol) Hanura. Ia mengatakan, kalau memang ada perubahan struktur pengurus, tentu Sipol untuk Hanura bisa dirubah. Kalau memang ada perubahan, batasnya hingga 28 Januari sesuai jadwal pelaksanaan verifikasi terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement