Senin 22 Jan 2018 20:16 WIB

KPU Sebut Kubu OSO Masih Sebagai Pengurus Sah Hanura

KPU akan melakukan verifikasi terhadap Hanura berdasarkan SK Kemenkumham

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU,  Ilham Saputra,
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, kubu Oesman Sapta Odang (OSO) masih menjadi pengurus sah dari Partai Hanura. KPU akan melakukan verifikasi terhadap Partai Hanura dengan mengacu kepada Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).

"Betul demikian (kubu OSO yang sah kepemimpinannya) sebagaimana SK kepengurusan dari Kemenkum-HAM saat ini. Kalau nanti Hanura yang sekarang ingin mengganti (kepengurusan) ya kami tunggu. Kami terima dari sesuai SK Kemenkum-HAM. Itu yang kami jadikan patokan dalam melakukan verifikasi," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1) sore.

Dengan merujuk kepada kondisi ini, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan Partai Hanura berdasarkan susuanan pengurus sebagaimana SK Kemenkum-HAM. Selain itu, terkait penelitian data dalam sistem informasi parpol (sipol) juga akan menyesuaikan dengan data yang saat ini telah ada dalam sistem itu.

"Verifikasinya kami sesuaikan dengan sipol, kalau parpol ingin mengganti ya silakan saja tapi kami tetap sesuaikan dengan sipol," tegasnya.

Ilham pun menambahkan, memang masih ada waktu jika Hanura memang ingin mengganti kepengurusan partainya. Waktunya yang diberikan adaah sampai sebelum pelaksanaan verifikasi terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019 yang dimulai pada 28 Januari.

Sebagaimana diketahui, Partai Hanura saat ini sedang mengalami perpecahan kepengurusan dan terbagi menjadi dua kubu, Kubu pertama dipimpin oleh OSO sebagai Ketua Umum dan kubu kedua digawangi oleh Sarifuddin Suding dengan dimpimpin Ketua Umum, Daryatmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement