Selasa 23 Jan 2018 04:45 WIB

Pemuda Muhammadiyah tak Yakin Kasus Novel akan Tuntas

Polda Metro Jaya memeriksa Ketum Pemuda Muhammadiyah sebagai saksi dalam kasus Novel.

Rep: Mg01/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus Novel Baswedan di Polda Metro Jaya pada Senin (22/1) malam..
Foto: Mg01/Republika
Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus Novel Baswedan di Polda Metro Jaya pada Senin (22/1) malam..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus Novel Baswedan. Dahnil berada di ruangam penyidik selama hampir sembilan jam dan ditanya 24 pertanyaan oleh sembilan penyidik.

Usai penyidikan, Dahnil mengaku ia semakin pesimis kepolisian bisa menemukan titik terang dan menungkap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan itu. "Tentu pemeriksaan ini jadi apa namanya tadi, saya menyebut menambah pesimisme saya terhadap penuntasan kasus ini," kata Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1) malam.

Ia menambahkan, hal itu karena, misalnya dalam pemberitaan di media, Dahnil dipanggil karena pernyataanya terkait dengan mata elang, ternyata bukan itu alasannya dipanggil, namun karena pernyataannya dalam sebuah stasiun televisi swasta yang ia menyatakan pesimis terhadap kepolisian.

Dalam pemeriksaan itu, Dahnil juga menyarankan agar polisi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF), menurutnya, tim ini akan sangat membantu dalam pemecahan kasus Novel Baswedan. Ia mengatakan, kepolisian memiliki kapasitasnya dalam penyelesaian kasus ini secara teknis, tetapi dalam non teknis menurutnya bisa saja kepolisian memiliki keterbatasan.

"Non teknis itu bisa politik, non teknis itu bisa hal-hal yang lain nah itu yang saya juga nyatakan di acara salah satu media nasional itu. Jadi itu yang banyak ditanyakan polisi tadi," kata Dahnil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement