REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada Kamis (16/7). Jelang putusan tersebut, penyidik senior KPK tersebut mengaku pasrah dengan segala putusan Majelis Hakim.
Novel bahkan meminta agar Majelis Hakim tak menghukum kedua terdakwa atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Menurut Novel, pada dasarnya menghukum seseorang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti.
"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel Baswedan dalam pesan singkatnya, Selasa (14/7).
Novel meminta agar Majelis Hakim tidak memaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Karena, lanjut Novel, persidangan seharusnya digelar untuk menemukan kebenaran materiil.
"Bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'," tegas Novel.
Sehingga, bila tidak ada kualifikasi bukti yang mencukupi, maka kedua terdakwa haruslah diputus bebas. "Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan/masalah dalam proses hukum ini," ujar Novel.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. JPU menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Sementara pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sepakat kliennya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Jakut.
"Karena tujuan persidangan bukan hanya memberikan hukuman ke terdakwa, tapi juga pelajaran kepada masyarakat," kata kuasa hukum dua terdakwa, Brigjen Eddy Silitonga saat membacakan duplik, Senin (6/7).