REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis. Majelis hakim menilai, Ronny terbukti turut bersama-sama melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Menyatakan terdakwa Ronny Bugis bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Kadir melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Djumyanto saat membacakan Amar putusan, Kamis (16/7).
Dalam menjatuhkan putusannya majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Ronny dinilai mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa sudah bersikap ksatria dengan berterus terang dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.