Senin 29 Jun 2020 18:01 WIB

Kuasa Hukum Penyerang Novel 'Bela' Tuntutan Jaksa

Kuasa hukum penyerang Novel menilai banyak pihak seolah paling mengerti kasus itu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, mengomentari masifnya pemberitaan negatif terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua kliennya. Tim kuasa hukum menilai, banyak pihak yang seolah-olah paling mengerti dan benar dalam kasus penyerangan terhadap Novel.

"Banyak dari kalangan masyarakat, pemerhati, praktisi hukum tidak mengikuti seluruh proses persidangan seolah-olah paling mengerti dan benar. Padahal tidak dapat gambaran utuh dan fakta di persidangan," kata tim kuasa hukum, Rudy Heriyanto saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Baca Juga

Masih dalam duplik, disebutkan bahwa apabila masyarakat mengikuti proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU. "Kalangan tertentu misleading dan mispersepsi terhadap tuntuan JPU. Karena dari awal tidak tahu fakta persidangan, namun dengan seenaknya komentari rendahnya tuntuan jaksa dan cari pembenaran dengan asumsi mereka buat sendiri dan narasi menurut mereka benar, menurut penilaian mereka sendiri," ujarnya.

Ihwal pendampingan hukum dari Polri, lanjutnya, hal tersebut merupakan hal yang sah berdasarkan peraturan Undang-Undang. "Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai, perlu meluruskan berita yang cenderung tendensius," tegasnya.

"Kami telah tunjukkan dan buktikan, proses persidangan secara profesional untuk menemukan kebenaran materil atas peristiwa pidana yang didakwakan JPU dan dipandu profesional yang mulia majelis hakim," tambahnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli 2020. "Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata ketua majelis hakim Djumyanto di PN Jakut, Senin (29/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut saty tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement