Rabu 29 Jul 2020 19:55 WIB

Novel Baswedan Ragukan Dua Penyerangnya Dipecat dari Polri

Keraguan Novel muncul lantaran akan digelarnya sidang etik untuk kedua penyerangnya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku ragu bila dua penyerangnya yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipecat dari institusi Polri.  Keraguan Novel muncul lantaran akan digelarnya sidang etik untuk keduanya.

"Kalau sesuai dengan apa yang saya dapat info dan telah saya sampaikan ke publik sejak awal, bahwa kedua orang tersebut tidak akan dipecat dari kepolisian," kata Novel dalam pesan singkatnya, Rabu (29/7).

Novel kembali mengungkapkan skenario hukuman ringan dua tahun dan 1,5 tahun penjara terhadap kedua penyerangnya pun sudah ia ketahui sejak awal. Karena, motif penyerangan hanya alasan pribadi yang tidak menyukai Novel lantaran dinilai telah berkhianat kepada institusi Polri.

"Akankah semua skenario yang saya dapatkan sejak awal berjalan demikian semuanya, atau memang sudah mulai ada niatan kebaikan. Info yang saya dapat sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari dua tahun. (Motif) alasan pribadi dan pelaku hanya dua orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ujar Novel.

"Semua cerita tersebut telah terjadi sesuai skenario, tinggal masalah dipecat atau tidaknya," tambahnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan segera menggelar sidang etik untuk Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono.

Awi mengatakan, sidang etik  akan dilakukan setelah ada keputusan hakim pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik," kata Awi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement